Pajak mobil pertahun sejalan dengan masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebagai warga negara yang baik, kita memang harus membayar pajak tahunan dengan tepat waktu. Untuk metode pembayaran pajak tahunan mobil semakin mudah, sebab sudah bisa dilakukan di Samsat atau secara online. Dibawah ini kami akan membahas mengenai syarat dan cara menghitung pajak mobil pertahun.
Syarat Bayar Pajak Tahunan Mobil
Untuk membayar pajak kendaraan, ada beberapa hal yang harus Anda siapkan. Berikut ini syarat bayar pajak mobil tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas mobil
- Jika STNK atas nama perusahaan, bawa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, serta TDP perusahaan.
- Jika proses perpanjangan STNK diwakilkan, lengkapi dengan membawa surat kuasa.
- Jika mobil atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, fotokopi pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai.
Cara Menghitung Pajak Mobil Pertahun untuk Pertama Kali
Jika Anda baru membeli mobil, berarti harus membayar pajak tahunan mobil untuk pertama kali. Jangan kaget jika biaya yang dibutuhkan lebih tinggi dibandingkan pajak selanjutnya karena ada beberapa komponen yang hanya ada di pembayaran pajak pertama kali.
Komponen ini seperti biaya balik nama, biaya pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Cara menghitung pajak mobil tahunan untuk pertama kali yaitu dengan menjumlahkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan juga penerbitan STNK.
Manfaatkan asuransi mobil syariah supaya Anda terjamin dari tagihan dari bengkel dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat. Pajak tahunan mobil pertama kali: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
BBN KB : 10% harga jual mobil
PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
SWDKLLJ : Rp143 ribu
Biaya administrasi TNKB : Rp100 ribu
Bea administrasi serta penerbitan STNK : Rp50 ribu + Rp200 ribu
Cara Menghitung Pajak Mobil Pertahun untuk Tahun Selanjutnya
Pembayaran pajak tahunan mobil selanjutnya lebih kecil sebab tidak perlu menghitung BBN KB, TNKB, serta STNK. Cara menghitung pajak mobil tahunan untuk tahun selanjutnya yaitu SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
SWDKLLJ : Rp143 ribu
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50 ribu
Perlu diketahui bahwa harga jual mobil biasanya mengalami penyusutan setiap tahunnya, maka nilai pajak PKB juga akan semakin rendah. Oleh karena itu, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah lebih dari lima tahun biayanya akan berbeda walaupun persentasenya sama-sama 2%.
Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK Setiap 5 Tahun Sekali
Selain membayar pajak di tahun pertama dan tahun-tahun selanjutnya, Anda juga harus membayar biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali bersama dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima yaitu SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
SWDKLLJ : Rp143 ribu
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp50 ribu
Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu
Bea penerbitan STNK: Rp200 ribu
Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
itulah beberapa syarat dan cara menghitung biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan STNK untuk 5 tahun sekali, semoga bermanfaat artikel ini.