Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah turut mendorong perusahaan platform digital agar dapat meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Adapun, hal ini diungkapkan Sri Mulyani saat menghadiri acara silaturahmi bersama Forum Pemimpin Redaksi Media (Pemred) di Kantor Berita Antara, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Perpres 32 tujuannya mau membuat journalism yang berkualitas, menghindari hoax, hoax itu yang muncul karena berjamur dengan munculnya disrupsi digital teknologi," ungkap Menkeu Sri Mulyani. Adapun, penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital. Perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital.
Soal Perpres 32/2024, Sri Mulyani: Kami Ingin Platform Digital Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas Respons Sri Mulyani soal Panggilan MK Jadi Saksi di Sidang Pilpres 2024 Respons Menkeu Sri Mulyani soal Panggilan MK Dalam Sidang Kasus Sengketa Pilpres 2024
Makna Nuzulul Qur'an Bagi Bupati Sri Mulyani, Momentum Tingkatkan Kualitas Iman, Sarana Introspeksi Menkeu Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Maret 2024 Capai Rp393,91 Triliun Menkeu Sri Mulyani: APBN Maret 2024 Surplus Rp 8,1 Triliun
Sri Mulyani Perkirakan Ekonomi Kuartal I/2024 Tumbuh 5,17 Persen Sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Sri Mulyani mengungkapkan, fenomena disrupsi ini tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara negara lain.
"Memang persoalannya adalah bagaimana tentang disrupsi yang membuat demokratisasi dari jurnalism tadi, karena semua orang sekarang bisa menjadi seorang jurnalis, dan anda enggak perlu suatu modal yang besar untuk bisa mempublish nya," papar Sri Mulyani. "Konsen kita semua sebagai warga negara adalah bagaimana negara dan bangsa, dan kita tau ini enggak cuman di Indonesia kan ya, ini kan masalah ini seluruh dunia. Tapi hampir semua negara terutama yang demokratis itu membahasnya seperti ini," lanjutnya. Sebagai informasi, Perpres 32/2024 ini memiliki ruang lingkup peraturan meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Mengutip informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang undangan. Dan keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers. Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.